• Latest Stories

      What is new?

    • Comments

      What They says?

Mahalnya Biaya Kuliah, Knapa yah???

Mahalnya Biaya Kuliah, Knapa yah???

Apa kamu tau kenapa biaya kuliah makin lama makin tinggi, biaya kuliah biasanya terdiri dari Dana Pembangunan (“DP”) dan Biaya Operasional Pendidikan (“BOP”). Di beberapa kampus perguruan tinggi swasta, biasanya dikenal pula biaya ujian. Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri umumnya lebih murah dibanding swasta.

Meskipun ada perbedaan, pada hakikatnya biaya pendidikan meliputi apa yang disebut (i) biaya satuan pendidikan; (ii) biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan (iii) biaya pribadi peserta didik. Untuk lebih detail dari setiap komponen itu, kami sarankan untuk membaca PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam peraturan perundang-undangan nasional diatur kewajiban setiap peserta didik untuk ‘ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan’ (Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/“UU Sisdiknas”). Masyarakat menjadi salah satu unsur yang bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan, selain pemerintah pusat dan daerah. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan anggaran pendidikan minimal 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ("APBN").

Mengenai alokasi dana pendidikan dari APBN, Pasal 89 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”) menyebutkan:

  • Perguruan Tinggi Negeri, dialokasikan untuk biaya operasional, dosen dan tenaga kependidikan, serta investasi dan pengembangan.
  • Perguruan Tinggi Swasta, dialokasikan sebagai bantuan tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan.
  • Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti pendidikan tinggi.
Mengenai bagaimana pengelolaan anggaran pendidikan itu, UU Sisdiknas menggunakan prinsip keadilan, efisiensi, dan tranparansi. Dengan prinsip-prinsip tersebut sebenarnya alokasi biaya pendidikan dapat Anda akses informasinya, sehingga tahu persis bagaimana menentukan besaran biaya pendidikan dan penggunaannya.

Sepanjang pengetahuan kami, pembebanan biaya kuliah kepada mahasiswa tidak kaku. Sebab, ada berbagai program beasiswa atau bantuan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Pasal 88 UU Pendidikan Tinggi tegas menyebutkan bahwa ‘biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya’. Bahkan di beberapa kampus, pembayaran uang kuliah bisa dicicil mahasiswa.

Belakangan, untuk memudahkan masyarakat mengakses pendidikan tinggi negeri tanpa terkendala biaya, melalui Permendiknas No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pemerintah telah memperkenalkan Biaya Kuliah Tunggal (“BKT”) dan Uang Kuliah Tunggal (“UKT”). BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiwa, masyarakat dan pemerintah. UKT merupakan biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa sesuai kemampuan ekononominya. Dalam konsep ini ada klasifikasi kemampuan membayar mahasiswa.
Mengingat sejumlah regulasi tersebut, jika masih menghadapi kesulitan untuk membayar biaya kuliah, sebaiknya Anda menggunakan fasilitas keringanan yang ditawarkan pemerintah atau kampus tempat Anda kuliah. Pemberian bantuan itu adalah sesuatu yang legal dan sah. Sebagaimana diatur juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan.

Dasar Hukum:
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 Tahun 2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.
So... mungkin hanya mimpi kali yah jika biaya kuliah itu GRATIS!!!

Sumber: http://www.hukumonline.com/

About ADM

Terima kasih sudah berkumpul di Camp Anak Kost, Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar

No comments:

Leave a Reply

Shopping Cart
0 item(s)
Rp 0.00
Your Cart
SAME DAY SHIPPING
Pengiriman langsung dilakukan pada hari pemesanan


Top